Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Ikuti Program Pembebasan Bersyarat

oleh -98 views
Lapas Perempuan Kelas III Ambon melaksanakan Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, Sabtu (24/1/2026).

Porostimur.com, Ambon — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon melaksanakan Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, Sabtu (24/1/2026). Program ini menjadi bagian dari upaya reintegrasi sosial sekaligus indikator keberhasilan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-58.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 14 Januari 2026. Warga binaan selanjutnya diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon untuk menjalani masa integrasi di masyarakat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan.

Bagian dari Sistem Pembinaan Pemasyarakatan

Kepala Lapas Perempuan Ambon, Hesta Van Harling, menegaskan bahwa Pembebasan Bersyarat merupakan hak warga binaan sekaligus bagian penting dari sistem pembinaan pemasyarakatan.

Baca Juga  Juventus dan AC Milan Gagal ke Liga Champions, Capello: Seperti Bunuh Diri

“Program Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan. Melalui program ini, kami berharap warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan kesiapan mental, sikap, dan tanggung jawab yang lebih baik, serta mampu menjalani kehidupan secara mandiri dan taat hukum,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.