Warga Desa Marafenfen Gugat Gubernur Maluku, TNI AL dan BPN ke PN Dobo

oleh -309 views

Porostimur.com | Dobo: Masyarakat adat Marga Bothmir Desa Marafenfen Kecamatan Aru Selatan Kabupaten Kepulauan Aru – Maluku telah berjuang dengan berbagai pengorbanan dalam waktu yang lama untuk mendapatkan hak-hak mereka atas tanah yang diserobot oleh TNI Angkatan Laut guna membangun lapangan terbang dan berbagai fasilitas lainnya, selalu tidak memperoleh hasil; akhirnya mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Dobo.

Surat gugatan ditandatangai para pengacara Semuel Waileruny, Yustin Tuny, Korneles Latuny dan Lukas Waileruny; didaftarkan dalam perkara Nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Dob tanggal 31 Maret 2021, dengan para tergugat yakni TNI AL, Gubernur Maluku dan Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah seluas 689 HA sebagai objek sengketa.

Baca Juga  PDIP Maluku Kirim Dua Kader Perempuan Ikuti Pelatihan Nasional di Sekolah Partai

Penggugat mendalilkan dalam gugatannya bahwa pada tahun 1991 TNI AL masuk menguasainya kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 01/Marafenfen tanggal 13 Februari 1992.

Semuel Waileruny, salah satu pengacara Penggugat, kepada Porostimur.com, Senin (5/4/2021) mengatakan, pada wilayah itu awalnya masyarakat secara bebas melakukan kegiatan berkebun, sebagai pusat pengambilan sarang Burung Walet, wilayah perburuan binatang liar (babi, rusa dan lainnya) untuk kebutuhan makan, pendidikan anak-anak, berbagai kebutuhan hidup lainnya, maupun tempat hidup satwa liar yang dilindungi seperti burung Kuning (Burung Cendrawasih), Kaka Tua Jambul Kuning, Kaka Tua Raja.