Warga Desa Marafenfen Gugat Gubernur Maluku, TNI AL dan BPN ke PN Dobo

oleh -306 views

Selain itu, katanya, pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 591.1/SK/50/92 tanggal 22 Januari 1992 yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai, ditentukan luas tanah 650 HA, namun pada Sertifikat Hak Pakai tersebut ditentukan luas tanah 689 HA.

“Jadi Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional tidak memiliki dasar hukumnya pada Keputusan Gubernur Maluku,” tukasnya.

Waileruny menambahkan, Penggugat melalui pengacara mereka berpendapat bahwa seharusnya, TNI AL, Gubernur Maluku dan Badan Pertanahan mesti menghargai hak-hak masyarakat adat sebagaimana ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 intinya; tidak ada tanah negara dalam wilayah masyarakat adat.

Menurut Waileruny, walaupun putusan MK baru terbit pada tahun 2013, namun jiwa dan semangat untuk menghargai hukum adat masyarakat adat dengan hak-hak petuanan adatnya, telah ada jauh sebelum itu yakni dengan berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960.

“Pada bagian konsiderans UU terasebut menentukan ‘hukum agraria nasional, yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah,” kata Waileruny.

Baca Juga  Kapolda Maluku Pimpin Sertijab 9 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi Polri Presisi

“Apalagi, masyarakat adat dengan hak-hak atas tanah petuanannya telah ada jauh sebelum adanya negara, dengan berbagai ketentuan yang diciptakan/ditentukan oleh Negara dengan berbagai lembaga Negara yang dibentuknya,” imbuhnya.