Warga Desa Marafenfen Gugat Gubernur Maluku, TNI AL dan BPN ke PN Dobo

oleh -305 views

Untuk itu, Waileruny menuturkan, putusan Gubernur dan Badan Pertanahan Nasional yang mengandung unsuru-unsur perbuatan melawan hukum tersebut mesti dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum; sebagaimana ditentukan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 03 PK/PDT/1984 Tahun 1984 yang kaidah hukumnya menentukan ‘Putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Gubernur dan Dirjen Agraria, karena mengadung unsur-unsur yang melawan hukum, dinyatakan tidak berkekuatan hukum’.

“Dengan demikian, objek sengketa (tanah) mesti dikembalikan pada keadaan semula dan harus diserahkan kepada Penggugat; sesuai yurisprudensi MARI Nomor 684 K/Sip/1982 tahun 1982,” ujarnya.

Samuel menambahkan, berdasarkan dalil gugatan itu, maka pada bagian petitum, mereka menuntut agar TNI AL mesti keluar meninggalkan tanah tersebut dalam keadaan kosong dan mengembalikannya kepada Penggugat, serta membayar ganti rugi, baik kerugian material maupun immaterial.

Baca Juga  PSI Maluku Bidik Kursi DPR RI 2029, Mulai Siapkan FCT untuk Pilgub 2030

“Pada persidangan ini, akan dihadirkan juga saksi-saksi ahli yang akan disiarkan secara live, sebagai bentuk pembelajaran yang sangat berharga,” ujar Waileruny.

“Penggugat melalui Pengacara mohon dukungan doa dari masyarakat luas terhadap proses persidangan ini, sehingga tidak akan terjadi berbagai intimidasi kepada masyarakat, dan agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini dapat memutuskan yang adil sesuai permintaan masyarakat,” pungkasnya. (keket)