Waileruny bilang, setelah masuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut tahun 1991, semua yang menjadi kebebasan masyarakat itu sudah tidak ditemukan lagi.
“Sertifikat yang dimiliki TNI AL didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 591.1/SK/50/92 tanggal 22 Januari 1992 yang menjadi lampiran surat TNI AL kepada KOMNAS HAM Perwakilan Maluku,” ujar Waileruny.
“Pada surat TNI AL kepada KOMNAS HAM, terdapat juga nama-nama warga Desa Marafenfen seakan-akan hadir dalam musyawarah untuk melepaskan tanah kepada TNI AL pada waktu itu,” imbuhnya.
Samuel Waileruny menjelaskan, setelah diteliti ternyata dari nama-nama tersebut terdapat 1 nama yang tertulis namun, orang tersebut mengalami ganggang ingatan sejak lahir, terdapat 1 nama yang orangnya tidak pernah lahir, terdapat 8 nama yang orangnya atau orang tuanya telah lama meninggalkan Desa Marafenfen sejak puluhan tahun, terdapat 6 nama yang masih anak-anak (di bawah umur), terdapat 6 nama warga pendatang yang tidak berhak terhadap tanah, terdapat nama yang disebut sebagai tokoh masyarakat namun yang bersangkutan bukan tokoh masyarakat, dan berbagai kejanggalan lainnya, sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TNI AL, Gubernur Maluku dan Badan Pertanahan.




