Menurut David, kondisi itu sangat berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pantai.
Diduga Tidak Memiliki Instalasi Pengolahan Limbah
Setelah persoalan tersebut diberitakan media, tim dari PSDKP Provinsi Maluku bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru disebut telah turun melakukan pemantauan dan penelusuran lapangan.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah perusahaan pengolahan ikan yang beroperasi di Pulau Wamar diduga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Padahal, setiap perusahaan pengolahan ikan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, termasuk izin pembuangan air limbah serta sistem pengolahan limbah yang memadai.
Ketiadaan instalasi pengolahan limbah tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dokumen lingkungan perusahaan, apakah benar-benar dijalankan di lapangan atau hanya sebatas dokumen administratif tanpa pengawasan yang memadai dari instansi terkait. (Maichel Koipuy)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










