Porostimur.com | Ambon: Sejumlah keluhan disampaikan masyarakat Desa Seira Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada Komisi II DPRD Provinsi Maluku, ketika melakukan pengawasan di desa tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saodah Tuankota Tethool kepada media ini di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (11/6/2021).
“Kemarin, Komisi II melakukan pengawasan di KKT. Kami turun langsung ke Seira dan ada sejumlah masalah yang menjadi keresahan masyarakat, terkait dengan kapal andon yang ada disana”, ungkapnya.
Tethool menjelaskan, warga lokal di Desa Seira ini merasa resah dengan adanya sejumlah kapal nelayan andon yang beroperasi di sekitar perairan Seira. Pasalnya, bibit ikan layar atau ikan terbang yang menjadi salah satu hasil laut masyarakat Seira sudah dieksploitasi sehingga terancam punah (habis) karena diambil secara terus menerus oleh para nelayan.
Oleh karena itu menurutnya, warga lokal meminta adanya regulasi dari provinsi ataupun Peraturan daerah (Perda) dari Kabupaten maupun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang pergerakan penangkapan hasil laut baik bagi nelayan lokal maupun nelayan andon.
“Masyarakat khawatir, suatu ketika benih dari ikan layar atau ikan terbang ini akan habis karena kalau telurnya diambil, lama-kelamaan akan habis dan mereka butuh untuk ada regulasi baik dari Provinsi, Kabupaten maupun dari desa yang bisa mengatur entah 2 tahun sekali atau 3 tahun sekali baru hasilnya diambil”, terangnya.










