Diduga Berkaitan dengan Eksekusi Sengketa Lahan
Konflik ini diduga berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi ketiga atas objek sengketa perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2015/PN Sml, antara warga Arui Bab sebagai pemohon dan warga Sangliat Krawain sebagai termohon. Eksekusi tersebut sebelumnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki, namun ditolak pihak termohon sehingga memicu ketegangan berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, situasi di perbatasan kedua desa terpantau kondusif. Personel gabungan masih bersiaga penuh dengan mendirikan posko pengamanan dan melakukan patroli intensif untuk mencegah terjadinya konflik ulang.
Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi
Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya.
“Partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sangat diharapkan. Kami berkomitmen mengusut tuntas insiden ini dan menindak tegas para provokator maupun pelaku tindak pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegas Batlayeri.
Ia juga meminta warga menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. (Red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com











