Warga khawatir penetapan batas yang tidak memperhitungkan sejarah penguasaan lahan, kepemilikan serta aktivitas perkebunan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat memunculkan persoalan baru.
Jika tidak diselesaikan secara hati-hati, masyarakat menilai persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi konflik maupun sengketa lahan antarmasyarakat atau antarwilayah.
Karena itu, warga meminta pemerintah tidak menetapkan batas wilayah secara sepihak. Sejarah wilayah, status dan penguasaan lahan, keberadaan tanaman produktif serta kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim dan berkebun dinilai harus menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.
Penolakan Dituangkan dalam Surat Kesepakatan
Sikap penolakan masyarakat kemudian dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan penolakan terhadap pembagian batas wilayah.
Surat tersebut ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh Kepala Desa Tahalupu, Kepala Dinas PMD Kabupaten SBB serta Anggota DPRD SBB Komisi I.
Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk kesepakatan atas aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam forum sosialisasi. Proses tersebut disaksikan langsung oleh masyarakat Negeri Tahalupu yang hadir dalam jumlah besar.
Bagi warga, penataan batas harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat yang wilayah maupun lahannya berpotensi terdampak.









