Yaqut Qoumas Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK Usai Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

oleh -196 views
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.

Peran Gus Alex dan Dugaan Aliran Dana

Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur serta mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penyidik mendalami peran Gus Alex terkait dugaan aliran uang hasil korupsi kuota haji. KPK menduga kuat Gus Alex berperan sebagai pengepul dana dari sejumlah biro perjalanan haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk kemudian disalurkan kepada oknum tertentu di Kementerian Agama.

“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ungkap Budi.

Baca Juga  Viral di Medsos, Remaja Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap URC Polda Maluku

Skema Kuota Haji dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka sejak Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dugaan korupsi berfokus pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

No More Posts Available.

No more pages to load.