Yaqut Qoumas Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK Usai Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

oleh -197 views
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.

Dalam praktiknya, kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian tersebut dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan agen travel haji untuk meloloskan skema tersebut. Bahkan, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana di balik penerbitan SK tersebut.

Akibat pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun. (red/beritasatu)

Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.