YPPM Maluku Dorong Pengesahan UU Masyarakat Adat

oleh -206 views
Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku menggelar diskusi publik bertajuk “Implementasi Kebijakan Pemerintah terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat” di Cafe Ujung JMP, Ambon, Selasa (7/4/2026).

Ia mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat adat di Maluku, mulai dari konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, masuknya industri ekstraktif, hingga dampak perubahan iklim.

Selain itu, keterbatasan akses terhadap layanan dasar, lemahnya perlindungan kelompok rentan, serta ancaman terhadap identitas budaya dan tradisi turut memperburuk kondisi mereka.

“Identitas dan tradisi bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari keberlangsungan hidup masyarakat adat. Karena itu, negara harus hadir melalui kebijakan yang kuat,” tegasnya.

UU Masyarakat Adat Jadi Kebutuhan Mendesak

Lusi menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengatasi tumpang tindih regulasi.

RUU tersebut diharapkan mampu mengatur secara komprehensif terkait kedudukan, hak dan kewajiban masyarakat adat, pemberdayaan, sistem data dan informasi, hingga mekanisme perlindungan dan sanksi.

Baca Juga  Rata-rata Lama Sekolah di Kota Tual Capai 10,68 Tahun, Tertinggi Kedua di Maluku

Diskusi juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan masyarakat adat, serta penguatan hukum adat yang tetap selaras dengan prinsip hak asasi manusia.

Jaga Kearifan Lokal dan Lingkungan

Abdulgani Fabanjo kembali menegaskan bahwa Maluku memiliki kekayaan adat, salah satunya sistem sasi, yang terbukti mampu menjaga keseimbangan ekosistem.

No More Posts Available.

No more pages to load.