“Yang paling penting adalah mereka terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), bagi yang tidak terdata kita masih belum mengambil Keputusan bahwa mereka itu harus segera dirumahkan tapi kita akan berupaya agar tidak terjadi hal tersebut,” pungkasnya. (red/mcambon)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









