Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 unit longboat bermesin katinting 18 PK, 6 set perlengkapan selam tradisional, dan 10 buah keranjang ikan.
Selain itu, identitas lima pelaku lainnya yang melarikan diri telah diketahui, yakni: MD alias Muhri – pembuat dan pelempar bom (anggota BPD desa Hatejawa); TT alias Tamin – Penyelam; ST alias Afas – Penyelam; FAT alias Fardi – Penyelam; dan AA alias Adrian – Penyelam.
Kompol Riki Arinanda menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku-pelaku yang merusak ekosistem laut melalui praktik penangkapan ikan ilegal.
“Destructive fishing sangat membahayakan ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga laut kita dari praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegasnya, Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut.
“Upaya pengejaran terhadap lima pelaku lainnya masih terus dilakukan, dengan melibatkan kerja sama antara aparat kepolisian dan tokoh masyarakat setempat,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











