Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah yang meskipun kualitasnya dhaif (lemah), namun dapat dijadikan i’tibar selama bukan perkara akidah maupun hukum (halal/haram),
Rasulullah SAW bersabda,
لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرَمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينِ أَفْضَلُ
Artinya: “Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka. Janganlah menikahi mereka karena harta-harta mereka, bisa jadi harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya. Seorang budak perempuan berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama.” (HR. Ibnu Majah)
3. Subur dan Mencintai Keturunan
Islam menganjurkan memilih pasangan yang berpotensi memiliki keturunan, karena pernikahan juga bertujuan melanjutkan generasi yang saleh.
Rasulullah SAW bersabda,
“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya umatku.” (HR. An Nasa’i dan Abu Dawud)
4. Mampu memberi nafkah
Seorang laki-laki hendaknya memiliki kemampuan ekonomi dan tanggung jawab dalam menafkahi keluarga. Tidak harus kaya, tetapi mandiri dan siap memenuhi kebutuhan rumah tangga.









