Porostimur.com, Ambon – Terhitung 31 Oktober 2022, Kepolisian Daerah Maluku mulai menerapkan pengawasan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Pengawasan ini sebagai implementasi program electronic traffic law enforcement (ETLE) yang merupakan salah satu kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo.
Sistem kerja ETLE atau tilang elektronik menggunakan closed circuit television (CCTV) yang terpasang di belasan titik di kota Ambon. Kamera akan menangkap video/gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, mengindentifikasi jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Hari pertama pemberlakuakn tilang elektronik di kota Ambon, 20 pelanggar dilayangkan surat tilang.
“Tilang elektronik sudah diberlakukan di Ambon mulai 31 Oktober. Kemarin kami sudah mengambil berkas ETLE, dan surat tilangnya ada 20 lembar yang diantar,” kata Kepala Unit Laka Subditgakum Ditlantas Polda Maluku Iptu Chris Souisa, Rabu (2/11/2022).
Menurutnya bukti pelanggaran itu akan di-capture berupa foto atau video. Dari rekaman kamera itu bakal terlihat wajah hingga nomor polisi kendaraan pelanggar. Setelah itu, pelanggaran akan tercatat dalam sistem. Kemudian, bukti pelanggaran disampaikan kepada pelanggar sesuai alamat pada STNK lewat PT Pos.









