14 Usaha TV Kabel di Malteng Belum Miliki IPP

oleh -135 views

Porostimur.com – Ambon: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku pada tanggal 8-10 Oktober 2021 melakukan Monitoring Evaluasi (Monev), sekaligus Bimbingan Teknis dan Workshop Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran yang ada di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng)

Untuk Monev kali ini, KPID Maluku mengandeng Pemerintah Desa setempat dan Asosiasi TV Kabel (ICTA) Provinsi Maluku untuk terlibat aktif bersama KPID menjalankan tugas dan kewenangannya

Saat melakukan Monev, KPID Maluku mendapati ada 14 Usaha TV Kabel yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) namun tetap menarik iuran dari pelanggan.

“Untuk 14 Usaha TV Kabel tak ber IPP ini, KPID Maluku mewajibkan mereka untuk menghentikan siarannya sampai memiliki IPP Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “ sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). KPID Maluku juga langsung memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Proses Perijinan dan Pentingnya TV Kabel berijin,” ucap Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama, Selasa, (12/10/2021)

Kali ini, KPID Maluku melibatkan Pemerintah Desa sebagai Upaya membantu tugas negara untuk memastikan setiap warga negara terjamin haknya untuk mendapatkan informasi. Jadi saat kita hentikan siaran, Pemerintah Desa juga turut mengetahuinya,” imbuhnya.