Porostimur.com, Jakarta – Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang dinilai berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.
Dorongan itu mengemuka dalam forum diskusi bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” yang digelar di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026). Forum tersebut menghadirkan sejumlah tokoh nasional, di antaranya Mahfud MD, Zainal Arifin Mochtar, Oesman Sapta Odang, serta Said Iqbal.
Di tengah menguatnya wacana kenaikan PT hingga 5–7 persen, GKSR menilai kebijakan tersebut justru berisiko mempersempit ruang representasi politik, terutama bagi partai-partai kecil.
Suara Rakyat Terancam Hilang
Ketua Dewan Pembina GKSR, Oesman Sapta Odang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini agar tidak ada suara rakyat yang terbuang dalam sistem demokrasi.
“Sekber GKSR ini akan terus kita hidupkan. Kita ingin mendengar masukan agar tidak ada satu suara pun yang hilang,” ujarnya.
Menurutnya, semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar pula potensi suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.









