“Demokrasi tidak boleh berubah menjadi arena eksklusif partai mapan,” tegas mantan Wakil Ketua MPR itu.
GKSR mencatat, sedikitnya 17 juta suara pemilih partai nonparlemen pada pemilu sebelumnya tidak terwakili di DPR akibat tidak lolos ambang batas 4 persen.
Fraksi Gabungan Jadi Alternatif
Sebagai solusi, GKSR mendorong penerapan konsep fraksi threshold atau fraksi gabungan sebagai alternatif dari kenaikan parliamentary threshold.
Skema ini memungkinkan partai-partai kecil tetap memiliki keterwakilan di parlemen melalui penggabungan kursi, sehingga suara pemilih tidak terbuang sia-sia.
Dalam forum tersebut, Mahfud MD juga mengakui bahwa sistem PT saat ini menyisakan persoalan serius dalam demokrasi representatif Indonesia.
“Jumlahnya mencapai 17 juta suara. Itu lebih besar dari suara tujuh partai lain. Suara sebesar itu tidak boleh terbuang,” katanya.
Ia menawarkan dua opsi, yakni menghapus parliamentary threshold atau menerapkan sistem fraksi gabungan di DPR, sebagaimana yang sudah berjalan di tingkat DPRD.
Pandangan serupa disampaikan Zainal Arifin Mochtar yang menilai mekanisme fraksi gabungan sebagai solusi paling realistis untuk menjaga keterwakilan politik.
“Saya setuju fraksi gabungan. Ini juga sudah pernah dilakukan,” ujarnya.









