Porostimur.com | Ambon: Sebanyak 17 Polsek di wilayah hukum Polda Maluku tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Hal ini menyusul keluarnya Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Isinya, tidak semua polsek dapat melakukan penyidikan. Totalnya ada 1.062 Polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan, termasuk 10 Polsek di Maluku Utara.
17 Polsek tersebut yakni: Polsek Leihitu Barat, Kota Masohi, Polsek Piru, Polsek Kairatu, Waisarisa, Waisala, Polsek Bula, Tutuktolu, Waplau, Benjina, Jerol, Marlesi, Kei Kecil Timur, Kei Kecil Barat, Kormomolin, Polsek Nirunmas dan Moa Lakor.
Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.
Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari polda-polda perihal penunjukan polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan.










