“Secara normatif pemanfaatan DAU Mandatori Pendidikan dan kesehatan itu sah-sah saja yang terpenting dalam rangka mempermudah akses kebutuhan pendidikan dan kesehatan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sesuai kontrak, proyek yang dikerjakan oleh PT Garuda Satria Langit itu, bernilai total Rp29.760.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh miliar). (Asirun Salim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










