Adapun 14 tersangka yang telah diamankan adalah PK alias Pardi, FA alias Fardi, MS alias Mustafa, RL alias Risal, SU alias Said, FL alias Fahmi, AD alias Abdulrahman, HA alias Hamza, YA alias Noris, R alias Rizal, A alias Ai, AW alias Alwi, RZ alias Cemen, dan RI alias Rifai. Sementara dua lainnya, Sofyan dan Iksan, masih diburu.
Polisi memastikan kasus ini akan ditangani secara serius, dan menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









