UKW dan Kekeliruan Menyamakan Wartawan dengan Advokat

oleh -2 Dilihat

Kedudukan ini menurut dia, berakar langsung pada Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi. Artinya, status wartawan ditentukan oleh praktik jurnalistik, bukan oleh sertifikat atau sumpah jabatan.

Sebaliknya, advokat merupakan profesi tertutup dan terregulasi ketat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan pendidikan, ujian, pengangkatan, serta izin praktik sebelum seseorang dapat menjalankan profesinya. Advokat bekerja dalam sistem peradilan dengan mandat hukum khusus, sedangkan wartawan bekerja dalam ruang publik dengan mandat konstitusional.

“Menyamakan dua profesi ini berarti mengaburkan batas antara kebebasan sipil dan profesi berizin negara,” tegasnya.

UKW Bukan Instrumen Pembatasan

Pandangan kritis terhadap penyamaan tersebut, juga disampaikan Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H. Ia menegaskan bahwa meskipun sama-sama profesi, wartawan dan advokat berkembang dalam rezim hukum dan konteks sosial yang sangat berbeda, terlebih di era digital.

“Wartawan dan advokat memang sama-sama profesi. Tetapi di era digital, setiap orang pada dasarnya bisa mengabarkan peristiwa yang terjadi di ruang publik,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Haltim Ubaid Yakub Raih Pimpinan Daerah Award 2026 Kategori Pelayanan Publik

Menurut Djoko, menjadikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat utama justru tidak relevan dengan realitas tersebut. Yang lebih penting, kata dia, adalah kejelasan lembaga atau perusahaan pers tempat wartawan bekerja.

No More Posts Available.

No more pages to load.