“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Pernyataan tersebut membuat posisi empat nama yang muncul dalam BAP menjadi persoalan yang perlu dibaca secara hati-hati.
Artinya, berdasarkan penjelasan Febri, Tan Kian menyebut empat nama tersebut dalam konteks kemungkinan, bukan secara tegas menyatakan bahwa mereka adalah penerima uang.
Perbedaan antara “menyebut nama” dan “menyatakan seseorang menerima uang” menjadi penting dalam perkara hukum yang tengah berjalan.
Apalagi nilai uang yang menjadi bagian dari keterangan tersebut bukan angka kecil.
Puluhan miliar rupiah disebut berada dalam pusaran perkara, sehingga pertanyaan mengenai asal, tujuan, penerima, serta bagaimana aliran uang tersebut berlangsung menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan melalui proses hukum.
Uang Disebut Mengalir ke Ferry Boboho
Febri juga menegaskan, berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujarnya.









