Perkara tersebut sebelumnya mencuat dari dugaan pemberian uang kepada Ferry.
Pada 2022, Ferry disebut menerima uang sebesar Sin$5 juta yang dibungkus dalam tas merah dari sekretaris Tan Kian di sebuah hotel bintang lima di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Dengan kurs ketika itu, nilai uang tersebut disebut mencapai sekitar Rp55 miliar.
Ferry disebut mengambil Rp5 miliar, sementara sisanya diklaim diberikan kepada utusan Febrie bernama Nurman Herin.
Nurman Herin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang dikaitkan dengan Febrie.
Rangkaian keterangan tersebut membuat aliran uang menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini. Namun, siapa sebenarnya penerima akhir uang, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, dan bagaimana keterkaitan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Nama Pejabat Tak Otomatis Berarti Terlibat
Empat nama pejabat Kejaksaan Agung yang muncul dalam BAP Tan Kian kini menjadi bagian dari perhatian publik.
Sulaiman Syarief Nahdi tercatat pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus. Febrie Adriansyah juga pernah menduduki posisi Direktur Penyidikan Jampidsus sebelum kemudian menjadi Jampidsus.
Nama Ali Mukartono muncul sebagai mantan Jampidsus. Sementara Sanitiar Burhanuddin saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung.









