Tapal Batas SBB–Maluku Tengah dan Krisis Kepastian Hukum

oleh -5 Dilihat
Oleh: Mario J. Kakisina, Jurnalis Porostimur.com

Sebab, negara tidak boleh menghadirkan dua tafsir hukum yang sama-sama diklaim sah, tetapi menghasilkan ketidakpastian di lapangan.

Persoalan ini bukan semata soal garis yang ditarik di atas peta. Ia menyangkut pertanyaan yang jauh lebih konkret: siapa pemerintah yang berwenang melayani warga, mengelola aset, membangun infrastruktur, memungut pajak dan mempertanggungjawabkan anggaran di wilayah tersebut?

Ketika Ketidakpastian Hukum Menjadi Beban Warga

Sengketa batas sering kali terlihat sebagai persoalan elite pemerintahan. Padahal, akibatnya justru dirasakan masyarakat.

Di kawasan yang selama ini disebut berada dalam ruang sengketa, termasuk koridor Teluk Elpaputih dan Tanjung Sial, ketidakjelasan administrasi berpotensi memengaruhi pelayanan kependudukan, kewenangan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya hingga administrasi pertanahan dan perpajakan.

Warga tidak seharusnya dipaksa memahami kerumitan hubungan antara putusan pengadilan, regulasi kementerian dan kebijakan pemerintah daerah hanya untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pelayanan dasar mereka.

Baca Juga  Kantah Malteng Siapkan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah untuk Warga Yanuelo

Negara dibentuk justru untuk memberikan kepastian.

Jika seorang warga secara geografis tinggal di satu wilayah, tetapi secara administratif dapat diklaim sebagai bagian dari wilayah pemerintahan lain, maka masalahnya bukan lagi sekadar sengketa antardaerah. Itu adalah persoalan kehadiran negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.