Opini: Mario J. Kakisina, Jurnalis Porostimur.com
Pemekaran Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dari Kabupaten Maluku Tengah pada 2003 seharusnya menjadi instrumen mendekatkan negara kepada rakyat. Pemekaran dibayangkan mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, sekaligus membuka ruang pembangunan yang lebih adil.
Namun, lebih dari dua dekade kemudian, persoalan tapal batas justru masih menyisakan pertanyaan mendasar: di mana sebenarnya batas kewenangan masing-masing daerah, dan hukum mana yang harus menjadi rujukan ketika terjadi perbedaan?
Pertanyaan itu menjadi serius ketika sengketa batas SBB–Maluku Tengah dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010 yang dipersepsikan memiliki konstruksi batas berbeda.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Di sisi lain, Permendagri merupakan produk administrasi pemerintahan yang mengatur secara teknis batas wilayah. Permendagri tersebut kemudian pernah diuji melalui Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Nomor 46 P/HUM/2010.
Di titik inilah publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Bukan untuk mempertentangkan MK dengan MA, melainkan untuk memastikan bagaimana keseluruhan produk hukum tersebut harus dibaca dalam satu kesatuan sistem hukum.










