2,7 Tahun Sembunyi di Dalam Goa, Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap Polisi

oleh -228 views

Porostimur.com, Piru – Pelarian panjang tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RMM selama 2 tahun 7 bulan akhirnya berakhir. Ia ditemukan bersembunyi di dalam goa di kawasan hutan pegunungan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (3/2/2026) dini hari.

Penangkapan dramatis ini dilakukan tim gabungan bentukan Kapolda Maluku Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto. Operasi dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Maluku dengan melibatkan personel Ditreskrimum Polda Maluku, Sat Brimob, dan Polres SBB.

Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 02.10 WIT di lokasi persembunyiannya yang terpencil dan sulit dijangkau.

Operasi Panjang di Medan Ekstrem

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan operasi penangkapan ini merupakan wujud keseriusan Kapolda Maluku dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan terhadap anak.

“Sejak Agustus 2025, tim gabungan sudah bergerak melakukan pengejaran di dalam hutan. Ini bukan tugas mudah, tetapi menjadi prioritas pimpinan,” ujarnya.

Baca Juga  Manchester City Tundukkan Arsenal 2-1, Persaingan Gelar Liga Inggris Kian Memanas

Menurut Rositah, operasi pencarian berlangsung senyap dan penuh risiko, mengingat medan hutan pegunungan yang berat serta minimnya akses menuju lokasi persembunyian pelaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.