Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan TInggi (Kejati) Maluku, memasukkan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Jafar Kuwairumaratu (JK), dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah yang bersangkutan tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, mengatakan, Sekda Jafar, sudah berulang kali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021.
“JK telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejati Maluku dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,” katanaya, Kamis (20/3/2024).
Menurut Latuconsina, panggilan ketiga dilayangkan kepada tersangka JK untuk diperiksa pada Selasa 19 Maret kemarin, namun lagi-lagi yang bersangkutan mangkir tanpa pemberitahuan ataupun alasan yang jelas.
Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil tersebut, maka penyidik menetapkan JK masuk DPO Kejati Maluku.
“Selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” pungkasnya. (red)