Porostimur.com, Tiakur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Barat Daya (MBD) resmi menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri MBD. Proses penyerahan tahap II ini berlangsung di Tiakur, Senin siang (15/9/2025).
Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Ketiga tersangka berinisial R.W., A.R., dan C.B.K.S. diduga kuat terlibat dalam tindak pidana seksual terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Penanganan perkara ini dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres MBD hingga akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kanit Bin Ops (KBO) Satreskrim Iptu Rivaldi Said, S.H., M.H., bersama dua penyidik.
Barang bukti yang turut diserahkan berupa cardigan hitam tanpa lengan, tank top hitam, celana pendek putih milik korban, serta akta kelahiran korban. Seluruh rangkaian berjalan aman dan tertib, ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Komitmen Polres MBD Tangani Kekerasan Seksual
Kasat Reskrim Polres MBD, Iptu Boyke Nanulaita, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini adalah bentuk komitmen Polres MBD dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
“Perkara ini kami tangani dengan serius melalui penyidikan mendalam hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Polres MBD tidak akan mentolerir pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.









