30 Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Resmi Dilantik

oleh -166 views

Namun demikian, lanjut dia, sebesar apapun kepentingan partai politik yang merupakan bagian anggota DPRD, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan dan perlu ingatkan, bahwa dalam menjalankan tugas sebagai DPRD diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawasan, seperti  KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.

“Saya mengajak anggota DPRD terpilih untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda,” tandas Mendagri.

Pembentukan perda kata Mendagri, merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.

Dia menambahkan, hal ini perlu senantiasa dipahami oleh anggota dewan, bahwa penyusunan perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan dapat mempedomani peraturan perundang-undangan.

Disamping itu, perlu menjadi catatan, bahwa perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.

Baca Juga  Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Minta Kasus Pembunuhan Nus Kei Diusut Tuntas

Untuk diketahui, 30 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang dilantik masing-masing dari PDIP dengan lima kursi yakni, Andreas Koly, Fredy Pentury, La Ode Anwar Tiha, Petronela Jetkel Monica Istia, Fred R P Ralahalu, kemudian dari PAN dengan 3 kursi yakni, Abdul Rauf Latulumamina, Tidal Jufri Kaisupy, Endang Kusumawati.