33 Ketam Kenari Diselamatkan dari Upaya Penyelundupan di Saumlaki

oleh -1 Dilihat

Seruan dan Penegakan Hukum

BKSDA Maluku mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memperjualbelikan, atau memelihara satwa dilindungi, termasuk ketam kenari. Masyarakat juga diminta melapor jika menemukan praktik perdagangan ilegal kepada aparat berwenang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku yang menangkap, menyimpan, atau memperniagakan satwa dilindungi dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Kasus di Saumlaki ini menjadi peringatan bahwa ancaman terhadap keanekaragaman hayati belum berakhir. Meski aparat telah bergerak cepat, tanpa kesadaran masyarakat dan pengawasan berkelanjutan, upaya pelestarian satwa langka hanya akan menjadi siklus penyelamatan sementara yang terus berulang. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.