Porostimur.com, Ambon – Haru dan rasa syukur menyelimuti Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon pada Sabtu (2/8/2025), saat empat klien resmi mengakhiri masa bimbingan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Amnesti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 sebagai bagian dari kebijakan nasional yang mendorong keadilan restoratif serta sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi.
Langkah ini sekaligus menandai pengakuan negara atas proses pembinaan yang dijalani para klien di bawah pengawasan Bapas.
“Keputusan Presiden ini memberi makna besar bagi sistem pemasyarakatan kita,” ujar Kepala Bapas Ambon Ellen M. Risakotta. “Negara memberi kepercayaan kepada klien yang telah menunjukkan perubahan positif.”
Dari Pengawasan Menuju Reintegrasi Sosial
Empat klien berinisial M.H., M.M.M., M.D., dan M.D.M. merupakan bagian dari warga binaan yang telah menjalani proses reintegrasi sosial di bawah pembinaan Bapas Ambon.
Surat Pengakhiran Masa Bimbingan diserahkan langsung oleh Kepala Bapas Ellen M. Risakotta, didampingi Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Nanda M. Putra serta para Pembimbing Kemasyarakatan.
Menurut Risakotta, pemberian amnesti kepada klien pemasyarakatan di luar lembaga menegaskan pentingnya peran Bapas dalam mendampingi proses perubahan perilaku dan kemandirian sosial klien.
“Ini bukan sekadar pengampunan,” tegasnya. “Ini adalah bentuk penghargaan terhadap transformasi yang nyata. Pembimbing Kemasyarakatan punya peran besar, dan kerja mereka diakui oleh negara.”









