Porostimur.com – Ternate: Empat pengurus kabupaten/kota menolak hasil Konferensi Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ( LMND ) Maluku Utara IX karena menilai tidak sesuai dengan konstitusi organisasi.
Dalam pernyataan bersama yang di rilis pada Kamis (11/11/2021), Pengurus Eksekutif Kota LMND empat kabupaten kota yaitu: Halmahera Selatan, Kota Tidore kepulauan, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Kepulauan Morotai menilai hasil konferensi LMND Maluku Utara yang diselenggarakan pada Tanggal 5-7 Nopember 2021 cacat konstitusi, sehingga mereka sepakat untuk menolak hasil konferensi yang menetapkan Evelyn V Pinoke sebagai Ketua Wilayah LMND Maluku Utara.
“Menurut kami, sidang pleno yang tetap dilanjutkan tersebut inkonstitusional sebab dari 7 kab/Kota hanya dihadiri oleh 3 Kabupaten/Kota, yang mana hal tersebut telah dijelaskan dalam Tata Tertib Bab V Tentang Keabsahan Konferwil Pasal 5 Point’ (1) “Konfrensi Wilayah dianggap sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah kabupaten/kota” tegas Wawan Jufri.
Wawan yang juga merupakan Departemen Kajian dan Bacaan LMND Halmahera Selatan juga melanjutkan bahwa berdasarkan Konstitusi LMND , struktur silayah harus diangkat dan diberhentikan dalam konferensi wilayah.




