4 Pengurus Kabupaten/Kota Tolak Hasil Konferensi Wilayah IX LMND Malut

oleh -45 views

Porostimur.com – Ternate: Empat pengurus kabupaten/kota menolak hasil Konferensi Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ( LMND ) Maluku Utara IX karena menilai tidak sesuai dengan konstitusi organisasi.

Dalam pernyataan bersama yang di rilis pada Kamis (11/11/2021), Pengurus Eksekutif Kota LMND empat kabupaten kota yaitu: Halmahera Selatan, Kota Tidore kepulauan, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Kepulauan Morotai menilai hasil konferensi LMND Maluku Utara yang diselenggarakan pada Tanggal 5-7 Nopember 2021 cacat konstitusi, sehingga mereka sepakat untuk menolak hasil konferensi yang menetapkan Evelyn V Pinoke sebagai Ketua Wilayah LMND Maluku Utara.

“Menurut kami, sidang pleno yang tetap dilanjutkan tersebut inkonstitusional sebab dari 7 kab/Kota hanya dihadiri oleh 3 Kabupaten/Kota, yang mana hal tersebut telah dijelaskan dalam Tata Tertib Bab V Tentang Keabsahan Konferwil Pasal 5 Point’ (1) “Konfrensi Wilayah dianggap sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah kabupaten/kota” tegas Wawan Jufri.

Baca Juga  Panitia Turnamen Bupati Cup Bantah Terima Uang Denda dari Kades Pulau Gala

Wawan yang juga merupakan Departemen Kajian dan Bacaan LMND Halmahera Selatan juga melanjutkan bahwa berdasarkan Konstitusi LMND , struktur silayah harus diangkat dan diberhentikan dalam konferensi wilayah.