“Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga LMND Pasal 10 Tentang Eksekutif Wilayah Point’ (5) “Eksekutif Wilayah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh konfrensi wilayah” juga dijelaskan dalam Pasal 11 Tentang “Struktur dan tugas eksekutif wilayah”. Yang mana bahwa Ketua Wilayah, Sekretaris Wilayah, Bendahara Wilayah, Departemen Keperempuanan, Departemen Pengembangan Organisasi serta Departemen Agitasi dan Propaganda. Haruslah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh konferensi wilayah,” lanjutnya.
Selain dinilai Inkonstitusional, Evelyn V Pinoke yang diangkat menjadi Ketua Wilayah LMND Malut dinilai gagal dalam proses organisasi karena pernah dipecat sebagai Ketua wilayah API Kartini Malut .
” Ketua yang diangkat ini kemarin dipecat karena mencoreng nama baik organisasi, apapun alasannya Evelyn V Pynoke secara objektif telah gagal dalam memimpin organisasi API Kartini Maluku Utara dan kami juga tidak menginginkan hal tersebut harus sampai terjadi di dalam internal organisasi yang sama-sama kita cintai ini” tegas Wawan
“Kami akan tetap berkomitmen untuk tidak dipimpin oleh orang-orang yang pernah mencederai prinsip-prinsip dasar organisasi” tutup Wawan. (adhy)




