Militer Israel, yang menolak seruan internasional untuk gencatan senjata, telah melancarkan serangan brutal terhadap Gaza sejak Oktober 2023, menewaskan hampir 55.000 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak.
Pada November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional (ICJ) atas kejahatan perangnya terhadap warga sipil di daerah kantong tersebut.
sumber: sindonews










