Porostimur.com, Jakarta – Tiga situs cagar budaya di Provinsi Maluku Utara, resmi mendapat persetujuan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Menteri Kebudayaan RI.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Kajian Pemeringkatan Cagar Budaya Nasional yang digelar Kamis (12/6/2025) di Hotel Kristal, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional Surya Helmi. Sidang ini diadakan oleh Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi.
Acara ini turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi dan Kota Ternate, Dinas Kebudayaan Kota Ternate, serta perwakilan Kesultanan Ternate.
Tiga cagar budaya yang disetujui menjadi Cagar Budaya Nasional adalah: Struktur Cagar Budaya Makam Sultan Baabullah, Kota Ternate; Struktur Cagar Budaya Makam Sultan Mahmud Badaruddin II, Kota Ternate; dan Bangunan Cagar Budaya Masjid Kesultanan Ternate (Sigi Lamo), Kota Ternate.
Ketua TACB Nasional, Surya Helmi, menjelaskan bahwa ketiga situs tersebut dinilai memiliki nilai sejarah, arsitektur, dan makna budaya yang tinggi sehingga layak mendapatkan pengakuan nasional.