Ancaman terhadap keselamatan jurnalis ini datang dari berbagai pihak. Saat ditanyakan mengenai potensi ancaman keselamatan, jurnalis menyebut mulai dari ormas (29%), negara melalui polisi (26%) dan pejabat pemerintah (22%), aktor politik (14%) hingga perusahaan media itu sendiri (7%). Sisanya, 4%, menyebut aktor lainnya.
“Pengukuran ini diupayakan agar bisa secara regular dan diharapkan bisa menjadi salah satu alat monitoring serta menemukan faktor-faktor masalah keselamatan jurnalis, sehingga menjadi bahan advokasi untuk mewujudkan jurnalisme aman di Indonesia,” jelas Direktur Eksekutif Yayasan TIFA Oslan Purba, dalam acara peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2023, di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 diukur melalui metode survei kepada jurnalis dan dipadukan dengan data aktual kasus kekerasan terhadap jurnalis yang ditangani AJI. Gambaran kondisi keselamatan jurnalis dalam menjalankan profesinya ini disusun berdasarkan tiga pilar utama yang mencakup individu jurnalis, pilar stakeholder media, dan pilar negara dan regulasi.
Sementara itu, Manajer Riset Populix, Nazmi Haddyat Tamara mengatakan, di antara ketiga pilar ini, pilar individu mendapat skor terendah (36,08) diikuti pilar negara dan regulasi (64,36) dan pilar stakeholder media (74,36).









