Porostimur.com, Ambon — Sebanyak 501 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Provinsi Maluku menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025 yang diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Remisi tersebut diberikan kepada 495 narapidana dan enam anak binaan yang tersebar di 15 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Maluku.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro, mengatakan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif, serta aktif mengikuti program pembinaan,” kata Ricky di Ambon, Kamis (25/12/2025).
Kondisi Hunian Lapas di Maluku Masih Overkapasitas
Ricky mengungkapkan, saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan di Maluku mencapai 1.636 orang, terdiri atas 1.312 narapidana, 309 tahanan, 14 anak binaan, dan satu anak, sementara kapasitas hunian hanya 1.300 orang.
Dari total 501 warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Khusus Natal, seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi dengan besaran yang bervariasi.










