Porostimur.com, Piru – Sebanyak 517 Narapidana dan Andikpas yang beragama Nasrani di Maluku mendapatkan Remisi Khusus Natal 2022. Remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Andikpas ini berdasarkan usulan Kanwil Kemenkumham Maluku kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Sistem Database Pemasyarakatan.
“Pada tahun ini sebanyak 517 Narapidana mendapatkan remisi khusus Natal yang mana Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Divisi Pemasyarakat menerima SK penetapan setelah sebelumnya diusulkan sebanyak 549 narapidana,” jelas Kadiv Pemasyarakatan Saiful Sahri saat memberikan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana di Lapas Piru, Minggu (25/12/2022).
Saiful menerangkan bahwa remisi yang diberikan kepada masing-masing narapidana bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan dan sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi.
“Pemberian Remisi ini diberikan tanpa disktriminasi, jadi semua Narapidana dan Andikpas yang memenuhi syarat, disiplin dan taat menjalani pembinaan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Remisi Khusus ini,” terang Saiful.
Lebih lanjut, Kadivpas yang merupakan Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan tersebut merinci, 517 orang yang mendapatkan remisi dengan kategori RK I. 88 orang mendapat remisi dengan besaran 15 hari, 347 orang mendapat remisi dengan besaran satu bulan, 76 orang mendapat remisi dengan besaran satu bulan 15 hari, dan enam orang mendapat remisi dengan besaran dua bulan, yang mana penerima remisi tersebut tersebar ke 14 UPT.
Kemudian dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Kadivpas pada giat pemberian remisi itu disampaikan tema Natal Tahun 2022 ini adalah “Pulanglah Mereka Ke NegeriNya Melalui Jalan Lain.” Yang dikutib dari Ayat Alkitab Matius 2 : 12.
“Makna Jalan lain dalam kalimat tersebut memiliki makna sebagai jalan baru yang perlu ditempuh umat manusia. Meskipun jalan baru belum tentu lebih mudah dan justru sering kali penuh hambatan, tapi jalan tersebut adalah petunjuk Tuhan,” terang Saiful.
Kadivpas kemudian mengingatkan agar senantiasa menyebarkan cinta kasih kepada sesama manusia meskipun sedang menjalani masa pidana pasalnya cinta kasih merupakan ajaran dari Tuhan Yesus Kristus yang dituangkan dalam berbagai ayat Alkitab tentang cinta kasih dan kemuliaan Bapa yang Maha Kudus.
Mengakhiri sambutannya, Saiful berharap melalui pemberian remisi pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib.
“Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap dicerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” tutupnya. (Kahar)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News