Porostimur.com, Piru – Sebanyak 517 Narapidana dan Andikpas yang beragama Nasrani di Maluku mendapatkan Remisi Khusus Natal 2022. Remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Andikpas ini berdasarkan usulan Kanwil Kemenkumham Maluku kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Sistem Database Pemasyarakatan.
“Pada tahun ini sebanyak 517 Narapidana mendapatkan remisi khusus Natal yang mana Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Divisi Pemasyarakat menerima SK penetapan setelah sebelumnya diusulkan sebanyak 549 narapidana,” jelas Kadiv Pemasyarakatan Saiful Sahri saat memberikan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana di Lapas Piru, Minggu (25/12/2022).
Saiful menerangkan bahwa remisi yang diberikan kepada masing-masing narapidana bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan dan sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi.
“Pemberian Remisi ini diberikan tanpa disktriminasi, jadi semua Narapidana dan Andikpas yang memenuhi syarat, disiplin dan taat menjalani pembinaan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Remisi Khusus ini,” terang Saiful.









