517 Narapidana dan Andikpas di Maluku Dapat Remisi Natal

oleh -308 views

Lebih lanjut, Kadivpas yang merupakan Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan tersebut merinci, 517 orang yang mendapatkan remisi dengan kategori RK I. 88 orang mendapat remisi dengan besaran 15 hari, 347 orang mendapat remisi dengan besaran satu bulan, 76 orang mendapat remisi dengan besaran satu bulan 15 hari, dan enam orang mendapat remisi dengan besaran dua bulan, yang mana penerima remisi tersebut tersebar ke 14 UPT.

Kemudian dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Kadivpas pada giat pemberian remisi itu disampaikan tema Natal Tahun 2022 ini adalah “Pulanglah Mereka Ke NegeriNya Melalui Jalan Lain.” Yang dikutib dari Ayat Alkitab Matius 2 : 12.

Baca Juga  Bupati Halbar Dorong Pusat Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Kawasan Strategis

“Makna Jalan lain dalam kalimat tersebut memiliki makna sebagai jalan baru yang perlu ditempuh umat manusia. Meskipun jalan baru belum tentu lebih mudah dan justru sering kali penuh hambatan, tapi jalan tersebut adalah petunjuk Tuhan,” terang Saiful.

Kadivpas kemudian mengingatkan agar senantiasa menyebarkan cinta kasih kepada sesama manusia meskipun sedang menjalani masa pidana pasalnya cinta kasih merupakan ajaran dari Tuhan Yesus Kristus yang dituangkan dalam berbagai ayat Alkitab tentang cinta kasih dan kemuliaan Bapa yang Maha Kudus.

No More Posts Available.

No more pages to load.