Sejatinya, pernikahan adalah sebuah ikatan dua insan manusia yang sifatnya sakral di hadapan Allah SWT sehingga haram hukumnya mempermainkan pernikahan.
Bagi umat muslim menikah merupakan penyempurna setengah agama dan ibadah terpanjang yang harus dijaga sampai maut memisahkan.
Sayangnya, ternyata ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang dalam islam dan harus dihindari oleh seluruh umat muslim.
Merangkum dari beberapa sumber terpercaya, berikut terdapat enam pernikahan yang dilarang dalam Islam. Yuk, simak artikel ini sampai akhir!
1. Pernikahan Mut’ah
Pernikahan Mut’ah merupakan pernikahan yang dibatasi oleh waktu, bisa lama atau sebentar, lalu kembali lagi pada perjanjian yang telah kedua belah pihak sepakati.
Pernikahan ini identik dengan istilah kawin kontrak. Biasanya seseorang yang melakukan nikah mut’ah hanya berlandaskan hawa nafsu dan bersenang-senang sementara waktu.
Melansir laman almanhaj.or.id para ulama telah sepakat mengharamkan pernikahan mut’ah dan apabila terjadi maka pernikahannya batal!
2. Pernikahan Syighar
Untuk sebagian besar orang, pernikahan syighar masih sangat terdengar asing di telinga. Namun yang pasti pernikahan tersebut sangat dilarang dalam Islam, pasalnya pernikahan syighar dilakukan dengan syarat imbalan.








