8-9 Agustus 2024, DKPP Periksa Dua Perkara di Kota Ambon

oleh -292 views

2. Perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VII/2024

Selanjutnya sidang pemeriksaan kedua akan memeriksa Perkara nomor 161-PKE-DKPP/VII/2024 pada Jumat (9/8/2024) pukul 09.00 WIT ini diadukan oleh Matheos Y Rehiraky.

Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat, yaitu Yoma Efrina Dominggas Naskay, Agapitus Lamere, Anjani Rumra, Ape Levinus Keriapy dan Reyndy Marlon Manaha masing-masing sebagai Teradu I sampai V.

Dalam pokok aduannya, Para Teradu didalilkan melakukan pelanggaran terhadap pedoman pembentukan badan adhoc dan didasari oleh kepentingan politik tertentu.

Agenda Sidang

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, dalam keenam sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga  Yamaha Luncurkan Skutik Retro Baru, Harganya Rp 14 Jutaan

Ia juga mengungkapkan, semua sidang di atas bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.