Gugatan Moeldoko Kembali Ditolak, Demokrat: Semoga Mereka Diberi Hidayah

oleh -58 views

Porostimur.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purnawirawan TNI Moeldoko dan pendukungnya terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART Partai Demokrat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa putusan PT TUN ini merupakan berkah bagi Partai Demokrat di bulan Ramadhan.

“Bagi Kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan,” kata Teuku Riefky dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022)

Baca Juga  Pria di Desa Liang Dibacok Saat Tidur, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Usai Kejadian

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko telah 13 belas kali ditolak oleh berbagai Institusi Negara.

Mulai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.