Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan dan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) terkait dana nakes yang sudah ditransfer ke rekening Rumah Sakit Lantamal namun belum dibayarkan kepada tenaga kesehatan Covid-19, Senin (3/10/22).
Ketua Komisi VI DPRD Maluku Samson Atapary kepada para jurnalis mengatakan “jadi persoalannya ini kaitan dengan dana covid 19 yang tahun 2020 yang dilayani oleh LPMP dengan 48 tenaga kesehatan dan Balai perikanan atau BPPP 48 tenaga kerja kesehatan yang melayani juga di sana, dan kita 96 orang mereka ini dua instansi di bawah pengampun Rumah Sakit Lantamal”.
Samson yang berasal dari Fraksi PDIP tersebut menjelaskan bahwa pemerintah pusat sudah mentransfer dana tersebut ke rekening Rumah Sakit Lantamal tapi belum diketahui penyebabnya, kenapa pihak rumah sakit kembali menyetor dana tersebut ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, sehingga akhirnya honor 96 tenaga kesehatan tidak bisa dibayarkan.
“Padahal yang lain di bawah pengampu rumah sakit Tulehu atau pemda provinsi itu sudah dibayarkan semua dan ini mereka cuma menyampaikan surat ke komisi untuk dibicarakan. Tadi sudah dijelaskan, sehingga keputusan dari pusat bahwa 96 nakes tersebut sudah bisa dibayarkan, diambil dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun berjalan dari Rumah Sakit Lantamal,” jelasnya.
Samson bilang, saat ini berdasarkan data yang disampaikan oleh KPPN realisasi pendapatan negara bukan pajak dari Rumah Sakit Angkatan Laut sampai sekarang sudah diatas Rp3,2 miliar.
Hal itu menurut dia, berarti uangnya sebenarnya sudah ada tetapi tidak diketahui apa penyebabnya pihak Rumah Sakit Lantamal tidak menghadiri rapat sehingga ditanggal 7 mendatang akan diadakan rapat ulang bersama Dinas Kesehatan dan Angkatan Laut untuk diketahui penyebabnya.
“Kalau masih belum ada kesepahaman akan dibicarakan kembali apa yang menjadi titik krusial dan coba kita cari. Karena prinsip kita, ini adalah hak yang sudah dimunculkan dan ini sudah melekat di 96 orang tenaga kesehatan tersebut,” tukas Atapary.
“Yang namanya hak dengan alasan apapun tidak bisa dihilangkan. Jadi harus dibayarkan dan ini tidak mengenal kadaluarsa karena mereka sudah bekerja sudah mempertaruhkan nyawa dan posisi mereka pada saat pelayanan Covid-19,” pungkasnya. (Nur)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









