Pendataan Perusahaan Pers Bukan Pengganti SIUPP

oleh -421 views

Oleh: Imam Wahyudi, Anggota Dewan Pers (2013-2019)

Dewan Pers mulai menggelar uji publik draf Peraturan Dewan Pers tentang Pendataan Perusahaan Pers. Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Draf peraturan dirumuskan dari serangkaian diskusi yang melibatkan Dewan Pers, organisasi pers dan segmen masyarakat yang terkait dengan peraturan. Uji Publik dilakukan sebelum draft ditetapkan rapat pleno Dewan Pers sebagai Peraturan Dewan Pers.

UU No 40/1999 merupakan RUU inisiatif pemerintah. Pada pasal 6 RUU tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan setiap penerbitan pers didaftarkan ke Departemen Penerangan. Pendaftaran diajukan oleh pemimpin perusahaan dengan melampirkan formulir yang menyebutkan nama perusahaan pers, pemimpin penerbitan, alamat serta salinan akte perusahaan.

Tanda pendaftaran penerbitan pers dikeluarkan selambat-lambatnya 15 hari setelah persyaratan diterima. Pada pasal 14 disebutkan, penerbitan pers yang tidak mendaftar, didenda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.