Cendekiawan Muslim, Prof Dr Nurcholish Madjid, MA (1939 – 2005) atau populer dipanggil Cak Nur mengatakan dorongan pembukuan hadis dilakukan pertama kali oleh Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz (w. 102 H.) dari Bani Umayyah. Dari sinilah menjadi cikap bakal paham ahlussunah wal jamaah .
Khalifah ini terkenal dengan sebutan kehormatan, Umar II, yang mengisyaratkan pengakuan bahwa ia adalah pelanjut kekhalifahan Umar Ibn al-Khaththab yang bijakbestari. Maka banyak kalangan kaum Muslim yang memandang Umar II sebagai anggota kelima dari al-Khulafa, al-Rasyidun, sesudah Ali Ibn Abi Thalib .
Dalam buku berjudul “Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah“, Cak Nur menjelaskan Umar II memerintahkan seorang sarjana terkenal, Syihab al-Din al-Zuhri (w. 124 H) untuk meneliti dan membuktikan tradisi yang hidup di kalangan penduduk Madinah. Umar II berkeyakinan bahwa tradisi itu merupakan kelanjutan langsung pola kehidupan masyarakat Madinah di zaman Nabi, jika bukannya malah merupakan wujud historis yang kongkret dari “tradisi” atau “sunnah” Nabi sendiri.
Dari sudut analisa politik, kata Cak Nur, tindakan Umar II ini adalah untuk menemukan dan mengukuhkan landasan pembenaran bagi ideologi Jama’ah-nya, yang dengan ideologi itu ia ingin merangkul seluruh kaum Muslim tanpa memandang aliran politik atau pemahaman keagamaan mereka, termasuk kaum Syi’ah dan Khawarij yang merupakan kaum oposan terhadap rezim Umayyah.









