Porostimur.com, Ambon – DPRD Provinsi Maluku memastikan, akan menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas kelebihan bayar belanja perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku senilai Rp3,19 miliar.
Temuan BPK mengenai kelebihan bayar ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022.
Menyikapi adanya temuan tersebut, Anggota DPRD Maluku Halimun Saulatu meminta Pemprov Maluku untuk segera menyelesaikan temuan tersebut. Ia meminta, Pemprov Maluku dapat memperhatikan detailnya, sehingga kedepan tidak terjadi kembali hal serupa.
“Yang pertama itu dari inspektorat yang mengecek pekerjaan itu harus betul-betul menghitungnya dengan cermat,” katanya, Rabu (24/5/2023).
Legislator Partai Demokrat ini berharap, Pemprov Maluku dapat mematangkan semua tahapan temuan. Terutama dalam perencanaan dan pengerjaan pembangunan.
“Makanya kedepan kalau mau penyelesaian akhirnya itu harus betul-betul dicermati. Jangan asal saja, sehingga salah hitung, ya kan malu juga kita sama BPK. Gimana sih apakah pemprov tidak bisa menghitung,” tukasnya.









