DPRD Maluku Pastikan Dalami Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar Rp3,19 Miliar

oleh -4 Dilihat

“Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum memadai, antara lain tidak adanya surat pengesahan atas penerimaan Dana BOS, kemudian ada SP2D tidak berdasarkan nilai transfer yang diterima,” kata Nusriadi.

“Kemudian salah klasifikasi penganggaran belanja modal pada empat SKPD, belanja Bantuan Operasional Sekolah pada satu SKPD,” imbuhnya.

Selanjutnya, pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Haulussy yang belum memadai, serta pengelolaan aset usaha tetap tidak memadai, di antaranya pemanfaatan BUMD yang belum seluruhnya didukung surat perjanjian dengan mitra pemanfaatan.

Terakhir, belum lengkapnya dokumen pertanggung jawaban anggaran belanja barang dan jasa saat reses pada Sekretariat DPRD Maluku dengan nilai Rp1,86 miliar.

“Belanja barang dan jasa atas kegiatan reses sebesar Rp1,86 miliar pada Sekretariat DPRD belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah,” tukasnya.

Baca Juga  Rumah Warga di Dusun Pakarena Kairatu Ludes Terbakar, Keluarga Selamat Tanpa Sempat Selamatkan Barang

Secara umum, BPK menyematkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan 2022 Pemprov Maluku

Namun, BPK mengingatkan Pemprov Maluku untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut maksimal 60 hari setelah laporan diterima. Hal ini sesuai Pasal 20 UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.