Jual 12 Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, EKM Dibekuk Polres Kepulauan Tanimbar

oleh -169 views

Porostimur.com, Saumlaki – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pria berinisial EKM (31) itu diringkus karena diduga sudah 12 kali menjual anak perempuan di bawah umur untuk bisnis prostitusi.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya mengatakan, tersangka diringkus di sebuah kamar penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, pada Jumat (12/2/2024) malam.

Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi serta ponsel milik korban dan pelaku.

“Tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi untuk menjual para korban ke pria hidung belang,” kata Umar kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Dalam praktiknya, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp. 400.000 sampai dengan Rp. 500.000. Dari transaksi tersebut pelaku akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.100.000 per pelanggan.

Baca Juga  Kibarkan Bendera Palestina di Istana, Presiden Slovenia Tegaskan Dukungan Politik dan Moral

”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya Eksploitasi secara Ekonomi dan Seksual, tetapi juga Prostitusi, dan Perdagangan Anak dibawah umur. Pelaku harus diberi tindakan hukum tegas,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K melanjutkan, pelaku berhadapan dengan hukum terlibat TPPO karena terdesak ekonomi Pelaku akhirnya tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena menghasilkan uang yang cepat dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah ponakannya sendiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.